Umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf , sa’i dan bercukur ( tahallul ) demi mengharap ridha Allah Swt .
Umrah dapat dilaksanakan kapan saja , kecuali ada beberapa waktu yang dimakruhkan melaksanakan umrah bagi jamaah haji , yaitu pada saat jamaah haji wukuf di Padang Arafah pada hari Arafah , hari Nahr ( 10 Dzulhijjah ) dan hari – hari Tasyriq ( 11 , 12 , 13 Dzulhijjah ) .
Hukum umrah wajib sekali seumur hidup .
Umrah dilakukan dengan berihram dari miqat , kemudian thawaf , sa’i , dan diakhiri dengan memotong rambut / bercukur ( tahallul umrah ) dan dilaksanakan dengan berurutan ( tertib ) .
Umrah terbagi menjadi dua , yaitu :
1. Umrah Wajib .
a . Umrah yang pertama kali dilaksanakan , disebut juga Umratul Islam .
b . Umrah yang dilaksanakan karena nazar .
2. Umrah Sunnat . Yaitu umrah yang dilaksanakan setelah umrah wa jib baik yang kedua kali dan seterusnya dan bukan karena nazar .